sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Jatuhkan Sanksi ke AdaKami Gara-Gara Pelanggaran Penagihan Pinjol

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
09/10/2023 17:29 WIB
OJK telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada platform pinjaman online (pinjol) AdaKami.
OJK Jatuhkan Sanksi ke AdaKami Gara-Gara Pelanggaran Penagihan Pinjol
OJK Jatuhkan Sanksi ke AdaKami Gara-Gara Pelanggaran Penagihan Pinjol

“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Agusman.

Kabar terbaru dari AdaKami, pihaknya hingga saat ini belum menemukan identitas korban bunuh diri yang disebut merupakan nasabah perusahaan. AdaKami mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran terkait kabar yang diberitakan.

Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. 

Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.  

Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement