IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran tindak penagihan utang kepada peminjam.
Hal ini menyusul maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan bertindak tegas jika hasil dari pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.