BANKING

OJK Tunggu Akulaku Realisasikan Action Plan hingga Juni 2024

Cahya Puteri Abdi Rabbi 12/01/2024 15:16 WIB

OJK memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku untuk menyelesaikan upaya perbaikan atau corrective action hingga Juni 2024.

OJK Tunggu Akulaku Realisasikan Action Plan hingga Juni 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku untuk menyelesaikan upaya perbaikan atau corrective action hingga Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menyampaikan, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. 

Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan 95,13% upaya corrective action dari seluruh target dalam action plan.

“Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Sebelumnya, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

(YNA)

SHARE