OJK Ungkap Alasan Pinjol dan Investasi Ilegal Masih Marak Meski Sudah Diberantas
OJK mengungkapkan ada faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di kalangan masyarakat.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada faktor pendorong yang membuat masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di kalangan masyarakat.
Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejumlah faktor yang menyebabkan masih maraknya pinjol dan investasi ilegal yaitu kemudahan dalam membuat aplikasi dan mudahnya mendapatkan server di luar negeri.
"Sudah ada beberapa (entitas ilegal) yang diproses, tapi banyak yang suda ditutup kemudian buka lagi," kata Friderica dalam sebuah diskusi daring, Senin (21/8/2023).
Selain itu, masih rendahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat turut menjadi faktor penyebab maraknya pinjol dan investasi ilegal.
Ditambah saat ini, lanjut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat, khususnya generasi muda ingin kaya secara instan.
"Jadi ingin cepat kaya tanpa memikirkan risiko, akhirnya terjeblos," tutur Kiki.
Untuk mencegah semakin tingginya korban pinjol dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga memperkuat koordinasi dalam penanganan pinjol dan investasi ilegal.
Di samping itu, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) antara lain dalam membuat kontrak atau perjanjian baku. OJK juga mewanti PUJK yang menyelenggarakan layanan berbasis digital harus memastikan keandalan sistem serta keamanan data konsumen.
"Kami juga mendapat penguatan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct. Kami akan awasi dan atur, itu semua ada sanksinya," pungkas Kiki. (NIA)