Outstanding Pembiayaan P2P Lending Capai Rp55,98 Triliun di Juli 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatq pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2023 mencapai Rp55,98 triliun.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatq pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2023 mencapai Rp55,98 triliun. Angka itu naik menjadi 22,41% dari bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 18,86%.
“Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 sedikit meningkat menjadi 3,47%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, lanjut Agusman, pertumbuhan piutang pembiayaan tercatat masih di level yang tinggi sebesar 16,22% secara tahunan pada Juli 2023 dibandingkan Juni 2023 yang sebesar 16,37% menjadi sebesar Rp447,03 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37% dan 16,09% secara tahunan. Adapun, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,69%. Juga, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
“Pembiayaan modal ventura di Juli 2023 juga tumbuh sebesar 1,0% secara tahunan, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp18,12 triliun,” ujar Agusman.
Di sisi lain, terdapat 26 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Adapun, aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.
Terkait hal tersebut, Agusman menuturkan bahwa pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. OJK juga telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” imbuh Agusman.
Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. (NIA)