Peer to Peer Lending adalah: Penjelasan Singkat, Cara Kerja, Kelebihan dan Kelemahannya
Peer to peer lending adalah skema pembiayaan melalui platform online, di mana pemberi dana bertemu dengan penerima dana di aplikasi atau website.
IDXChannel—Peer to peer lending (P2P) adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, atau proses pengumpulan dana lewat platform untuk kemudian diberikan kepada pemilik usaha sebagai pinjaman.
Mengutip Amartha (4/3), platform peer to peer lending mempertemukan investor (pendana atau lender) dan penerima dana (borrower). Proses pinjam meminjam ini juga akan terlaksana secara online.
Meskipun sekilas P2P lending hampir mirip dengan penyaluran pinjaman dari perbankan, namun skema P2P lending berbeda dengan pinjaman dari bank, Pegadaian, ataupun lembaga keuangan konvensional lainnya.
Proses penyaluran pinjaman P2P lending relatif lebih cepat dan ringkas dibanding pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional lainnya. Perbankan umumnya menerapkan proses analisis kredit yang panjang.
Selain itu, banyak juga produk kredit yang menawarkan pinjaman dengan agunan. PT Pegadaian dan perusahaan multifinance juga menawarkan pembiayaan dengan jaminan berupa sertifikat rumah maupun kendaraan, atau gadai emas dan elektronik.
Sementara pada P2P lending, peminjam dana dan pemberi dana dipertemukan pada satu platform. Pada aplikasi atau website, peminjam dana hanya perlu mengunggah dokumen untuk pengajuan pinjaman online.
Umumnya, dokumen persyaratan ini adalah laporan keuangan usaha dalam jangka waktu tertentu. Peminjam dana juga harus melengkapi data terkait usaha yang hendak didanai, berapa modal yang dibutuhkan, tingkat pembayaran angsuran modal, dan sebagainya.
Sementara itu pemberi dana atau lender, dapat memilih mana pelaku usaha memilih jenis usaha dan pemilik bisnis yang ingin didanai. Pemberi dana akan mempertimbangkan potensi bisnis, tenor pinjaman, besaran bunga, termasuk risiko usaha tersebut.
Jika pemberi dana tertarik dan menemukan bisnis yang cocok untuk didanai, mereka dapat mendistribusikan sejumlah dana lewat aplikasi. Kemudian, barulah peminjam dana atau pemilik usaha akan mendapatkannya setelah dana terkumpul dari investor.
Peminjam dana akan membayar kembali modal usaha yang diberikan padanya dengan metode cicilan atau di akhir masa tenor sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Jika dibandingkan dengan proses penyaluran kredit perbankan, P2P lending lebih cepat dan ringkas.
Mengutip OCBC NISP (4/3), berikut ini adalah kelebihan yang ditawarkan P2P lending:
- Menyediakan sistem kredit yang lebih mudah
- Meratakan inklusi keuangan
- Tidak membutuhkan nasabah yang terdaftar
- Terintegrasi dengan berbagai platform
- Banyak yang sudah diakui OJK
Namun di balik keunggulan P2P lending, skema pembiayaan ini juga memiliki kelemahannya tersendiri, yakni:
- Regulasi masih lemah
- Bunga pinjaman lebih tinggi dibanding kredit perbankan
- Potensi risiko kebocoran data pribadi
- Berisiko membuat individu boros
Itulah penjelasan singkat tentang peer to peer lending adalah yang patut diketahui. (NKK)