IDXChannel—Gesek tunai atau gestun adalah praktik penarikan uang tunai dari kartu kredit menggunakan mesin EDC atau merchant-merchant tertentu. Aktivitas gestun sudah dianggap ilegal sejak 2012.
Umumnya, kartu kredit yang diterbitkan perbankan memiliki fitur penarikan tunai di mesin ATM. Sehingga nasabah yang membutuhkan dana cepat sewaktu-waktu, dapat menarik tunai sesuai batasan limit kreditnya.
Namun, penarikan tunai dengan kartu kredit di ATM akan dibebani biaya penarikan yang cukup tinggi. Misalnya saja, Bank Mandiri mematok biaya penarikan sebesar 6% dari transaksi, atau Rp100.000, atau mana nominal yang lebih besar.
Sedangkan gesek tunai di EDC yang dimiliki merchant tertentu, biaya penarikannya lebih rendah, bisa 2-3% saja dari transaksi. Selain itu, nasabah bisa menarik tunai seluruh limit kreditnya, berbeda dengan penarikan tunai di ATM yang masih dibatasi hingga 50-60% dari limit.
Mengutip Cermati (19/2), gestun merugikan baik bagi bank ataupun pemegang kartu kredit. Aktivitas keuangan lewat kartu kredit yang tidak terkontrol tentu saja berpotensi merugikan jika nasabah tidak mengelola transaksinya baik-baik.