IDXChannel– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tidakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Melansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Selasa (11/10/22), terdapat pasal tentang perlindungan konsumen dan masyarakat, yaitu pasal 7 POJK nomor 6/PJOK.07/2022.
"Di mana para pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang berkerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri," seperti dikutip.
Di dalam menjalankan proses penagihan, debt collector juga sangat dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah, yaitu dengan cara kekerasan, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan, ataupun memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.