sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan untuk Tagih Utang

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
12/10/2022 02:00 WIB
OJK melarang keras para penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tidakan yang dapat meresahkan.
Tegas! OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan untuk Tagih Utang (FOTO:MNC Media)
Tegas! OJK Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan untuk Tagih Utang (FOTO:MNC Media)

Perlu diketahui juga bahwa dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau yang lebih dikenal sebagi debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen antara lain :

·         Kartu identitas

·         Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiyaan yang terdaftar di OJK

·         Surat tugas dari perusahaan pembiyaan

·         Bukti dolumen debitur wanprestasi

·         Salinan sertifikat jaminan fidusia

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek lehalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehinga mencegah terjadinya dispute.

(Penulis Bayu R magang)

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement