Perlu diketahui juga bahwa dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau yang lebih dikenal sebagi debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen antara lain :
· Kartu identitas
· Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiyaan yang terdaftar di OJK
· Surat tugas dari perusahaan pembiyaan
· Bukti dolumen debitur wanprestasi
· Salinan sertifikat jaminan fidusia
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek lehalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehinga mencegah terjadinya dispute.
(Penulis Bayu R magang)
(SAN)