IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, terbanyak berasal dari pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, sebanyak 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pengaduan yang paling banyak yakni, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan.
Ia menyebut, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.