sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal

Economics editor Shifa Nurhaliza
03/12/2021 09:00 WIB
Cara menghadapi debt collector nakal bisa diatasi dengan melaporkan ke pihak yang berwenang.
Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal. (Foto: Cara Hadapi Debt Collector Nakal)
Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal. (Foto: Cara Hadapi Debt Collector Nakal)

IDXChannel - Cara menghadapi debt collector nakal bisa diatasi dengan melaporkan ke pihak yang berwenang. Pasalnya, oknum debt collector nakal kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal seperti yang dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) illegal.

Debt collector atau penagih utang bekerja berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh kreditur atau lembaga keuangan ataupun pembiayaan untuk menagih utang kepada nasabahnya. Saat melakukan penagihan utang, seharusnya penagih utang atau debt collector wajib mematuhi pokok etika penagihan utang yang sudah diberlakukan.

Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga telah meminta para debt collector atau penagih utang untuk selalu membawa dokumen resmi saat melakukan profesinya untuk menagih utang atau cicilan kepada debitur. Di dalam kebijakan tersebut, OJK menginformasikan dan meminta kepada para perusahaan pinjol untuk tidak lagi menagih utang nasabah setelah 90 hari dari jatuh tempo utang. 

Akan tetapi, konsekuensi lainnya jika nasabah tidak membayar utang setelah masa tersebut maka nama nasabah akan segera dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman dan tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending atau perbankan lain kedepannya.

Sekadar diketahui, debt collector ini bekerja atas perintah suatu bank, perusahaan pemberi layanan jasa keuangan, ataupun leasing. Biasanya tindakan nakal yang dilakukan debt collector terjadi saat tidak mendapatkan kesepakatan dengan para nasabah yang di sedang ditagih. Dengan begitu, berikut beberapa cara menghadapi debt collector nakal, yang dikutip dari berbagai sumber, pada Kamis (2/12/2021):

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement