sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal

Economics editor Shifa Nurhaliza
03/12/2021 09:00 WIB
Cara menghadapi debt collector nakal bisa diatasi dengan melaporkan ke pihak yang berwenang.
Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal. (Foto: Cara Hadapi Debt Collector Nakal)
Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal. (Foto: Cara Hadapi Debt Collector Nakal)

1. Pertanyakan Identitas Debt Collector
Saat debt collector mengaih utang dengan cara yang nakal, minta debt collector tersebut untuk menunjukkan identitasnya dan tanyakan siapa dan minta kontaknnya yang menugaskan mereka untuk menagih utang.

2. Berikan Penjelasan Yang Masuk Akal
Jika belum bisa membayar utang tersebut, jangan berjanji dengan jangka waktu untuk membayarnya tetapi sampaikan kepada debt collector bahwa Anda akan menghubungi pihak peminjam secara langsung perkara utang-piutang yang Anda miliki.

3. Pastikan Debt Collector Memiliki Kartu Sertifikasi
Biasanya, seorang debt collector atau penagih utang memiliki dan membawa sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas penagihannya.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (2/12/2021), jika Anda mendapati perilaku debt collector nakal an mengancam atau bahkan sampai melukai Anda, terdapat lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal.

1. Bank Indonesia (BI)
Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
- Contact center BICARA.
- Telepon: 021-131.
- Email: [email protected]
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat yang diadukan juga bisa dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Anda juga bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement