IDXChannel- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang debt collectornya melangggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.
"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sekar di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.
Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu. Karena aksi kasar itu, Pangdam TNI meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.