IDXChannel - PT Pos Indonesia (Persero) melunasi pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 senilai Rp24,12 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan setelah BUMN logistik tersebut sempat menunda pembayaran karena isu likuiditas.
Pembayaran tersebut dibayarkan untuk seluruh seri, yakni A, B, dan C masing-masing seri A Rp2,12 miliar dengan tingkat ijarah 8,5 persen, seri B Rp18,28 miliar dengan tingkat ijarah 9,75 persen, dan seri C Rp3,71 miliar dengan tingkat ijarah 9,9 persen.
"Iya (sudah ditransfer ke KSEI)," kata Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Pos Indonesia sebelumnya menunda pembayaran bagi hasil kepada investor sukuk. Dana tersebut seharusnya ditransfer ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 7 Juli paling lambat pukul 14.00 WIB sebelum dibayarkan keesokan harinya.
Pos Indonesia menyatakan tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut karena kondisi kas yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.