sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Tertunda, Pos Indonesia Lunasi Pembayaran Imbal Jasa Sukuk Ijarah ke-6

Market news editor Rahmat Fiansyah
24/07/2026 20:34 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) melunasi pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 senilai Rp24,12 miliar.
PT Pos Indonesia (Persero) melunasi pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 senilai Rp24,12 miliar. (Foto: Ist)
PT Pos Indonesia (Persero) melunasi pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 senilai Rp24,12 miliar. (Foto: Ist)

Sementara itu, PT Fitch Rating Indonesia langsung menurunkan peringkat atas surat utang senior tanpa jaminan Pos Indonesia dari A(idn) menjadi C(idn). Sesuai ketentuan yang termuat dalam prospektus, bagi hasil Pos Indonesia memiliki masa tenggang (grace period) selama 14 hari. 

Selain menurunkan peringat utang senior jangka panjang, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena proses gagal bayar telah dimulai.

Fitch menilai, kegagalan Pos Indonesia dalam menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah setelah masa tenggang akan membawa perusahaan tersebut memiliki rating RD. Fitch akan memantau perkembangan proses tersebut.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement