IDXChannel - PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024. Pembayaran tersebut merupakan imbal jasa keenam untuk seri A, B, dan C.
Pos Indonesia sedianya membayar imbal jasa keenam kepada investor sukuk senilai Rp24,12 miliar. Dana itu harus ditransfer ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB, sehingga dana tersebut dapat dibayarkan kepada investor pada 8 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Prasabtri Pesti mengungkapkan, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," katanya melalui keterbukaan informasi dikutip Senin (13/7/2026).
Prasabtri menjelaskan, Pos Indonesia telah mengirimkan surat terkait permohonan penundaan pembayaran imbal jasa ini kepada KSEI pada hari yang sama. KSEI telah menjawabnya dan menunda pembayaran kepada investor.