sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Ijarah Tahap I 2024 Senilai Rp24,12 Miliar

Market news editor Rahmat Fiansyah
13/07/2026 10:03 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024.
PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024. (Foto: Ist)
PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa atau bagi hasil atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024. (Foto: Ist)

Sebagai informasi, Pos Indonesia sebelumnya mencatatkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 pada 9 Januari 2025. Obligasi syariah tersebut memiliki nilai emisi Rp1 triliun dalam tiga seri, yakni seri A sebesar Rp100 miliar dengan jangka waktu 3 tahun, seri B Rp750 miliar dengan tenor 5 tahun, dan seri C Rp150 miliar dengan tenor 7 tahun.

Seri A memiliki jatuh tempo 8 Januari 2028, seri B jatuh tempo 8 Januri 2030, dan seri B jatuh tempo 8 Januari 2032. Sukuk ijarah ini memperoleh rating A (Single A) dari Fitch Ratings Indonesia dengan outlook positif.

Sementara itu, Pos Indonesia saat ini tengah diselidiki terkait dengan dugaan rekayasa keuangan tahun buku 2023, 2024, dan 2025. Dugaan tersebut terkait dengan jumlah program yang dimasukkan dalam perhitungan aktuaria. Saat ini, kasus tersebut tengah diinvestigasi oleh Danantara Aset Management (DAM).

Perusahaan sebelumnya menepis bahwa kasus tersebut berpengaruh terhadap kemampuan dalam membayar kewajiban pokok dan bunga. Namun, kondisi tersebut diakui berdampak pada posisi cash-in dan cash-out yang tidak seimbang sehingga perusahaan harus memanfaatkan dana operasional di cabang-cabang serta melakukan percepatan pelunasan piutang.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement