IDXChannel - PT Fitch Ratings Indonesia resmi menurunkan peringkat atas surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) dari A(idn) menjadi C(idn). Langkah ini ditempuh setelah BUMN logistik tersebut tidak membayar cicilan imbal jasa sukuk ijarah.
Fitch juga tidak menetapkan outlook atas surat utang Pos Indonesia mengingat peringkat C mencerminkan tingkat volatilitas peringkat yang sangat tinggi berdasarkan metodologi Fitch.
"Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama," kata Fitch dalam pengumumannya dikutip Jumat (17/7/2026).
Sesuai ketentuan yang termuat dalam prospektus sukuk, cicilan imbalan ijarah Pos Indonesia memasuki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.
Sebagai informasi, peringkat C merupakan peringkat yang sangat buruk dan berada satu tingkat di atas gagal bayar (default). Dalam klasemen peringkat Fitch, di bawah C, ada RD (Restricted Default) di mana perusahaan gagal bayar pada sebagian kewajibannya, serta D di mana gagal bayar terjadi untuk seluruh kewajibannya.