Pelaksana Tugas (Plt) PT Pos Indonesia Tbk, Prasabtri Pesti mengungkapkan, hingga batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," katanya.
(Rahmat Fiansyah)