IDXChannel---Keresahan menghadapi gertakan debt collector sering membuat ciut nyali. Namun Anda bisa menghadapi masalah ini dengan jalan keluar yang disarankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut keterangan, OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Bagi debitur yang bermasalah dalam pembayaran utang, berikut langkah yang bisa dilakukan:
* Saat ini debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).
* Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
* Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.