sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana

Economics editor Dimas Choirul
10/05/2021 06:25 WIB
Pandemi covid-19 yang berdampak besar pada perekonomian membuat banyak orang terpaksa nunggak cicilan kredit, seperti kendaraan bermotor.
Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana (FOTO: MNC Media)
Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pandemi covid-19 yang berdampak besar pada perekonomian membuat banyak orang terpaksa nunggak cicilan kredit, seperti kendaraan bermotor. Ketika cicilan menunggak, debt collector akan bergerak memburu kendaraan tersebut.

Banyak peristiwa pengambilan paksa kendaraan yang nunggak berujung pidana kepada para debt collector. Yang terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 11 orang terkait kasus viral penghadangan sekelompok debt collector mengepung anggota TNI yang sedang mengendarai mobil di depan Tol Koja Barat - Jakarta Utara.

"Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).


Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap yakni. YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector.


Nasriadi mengatakan pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.  Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement