sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana

Economics editor Dimas Choirul
10/05/2021 06:25 WIB
Pandemi covid-19 yang berdampak besar pada perekonomian membuat banyak orang terpaksa nunggak cicilan kredit, seperti kendaraan bermotor.
Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana (FOTO: MNC Media)
Rampas Kendaraan yang Nunggak Cicilan, Debt Collector Bisa Dipidana (FOTO: MNC Media)


Dikarenakan Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk kedalam jalan Tol, kemudian mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang Debt collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi didalam video viral tersebut.


Kemudian Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama 8 bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement