sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hindari Ancaman Debt Collector, Nasabah Sebaiknya Lakukan Ini

Economics editor Hafid Fuad
08/03/2021 16:45 WIB
Agar tidak terkena ulah debt collector, ini yang wajib dilakukan nasabah sebelum terkena imbasnya.
Hindari Ancaman Debt Collector, Nasabah Sebaiknya Lakukan Ini. (Foto: MNC Media)
Hindari Ancaman Debt Collector, Nasabah Sebaiknya Lakukan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ramai-ramai soal kelakuan debt collector pinjaman online yang telah memasuki ranah pribadi telah meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, akun Twitter @ordinarywmnn mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari penagih utang yang memakai foto anak dan mengeluarkan kata tidak senonoh.

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan. Namun untuk tips dia menyarankan agar konsumen memilih leasing, fintech, atau lembaga keuangan resmi lain yang diawasi OJK.

"Kalau sudah resmi biasanya tidak terlalu seram debt collector-nya. Tapi tetap rasanya sama-sama tidak enak kalau sudah disita debt collector. Sepertinya belum ada perubahan signifikan di lapangan walaupun tidak sekasar seperti dulu," ujar Tejasari beberapa waktu lalu.

Dia juga bercerita dari pengalaman nyata salah satu staff-nya di tahun 2020 lalu, terpaksa kehilangan motornya karena disita debt collector. Walaupun sudah menggunakan leasing resmi namun tetap tidak ada ampun, hanya karena tidak sanggup mencicil tiga kali akhirnya harus kehilangan motornya.

"Kejadian nyata pada staff aku di Bogor. Motornya diambil karena tidak bisa bayar 3x cicilan. Jadi masih tetep seperti itu ya debt collector. Seharusnya juga pihak leasing melelang motor tersebut dan mengembalikan uang cicilan yang pernah dibayarkan nasabah. Tapi ini tidak ada," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement