IDXChannel - Tindakan debt collector yang melakukan pengancaman dan ucapan tak senonoh saat melakukan penagihan utang telah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, hal itu sudah termasuk ke ranah pribadi dari kerabat nasabah.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam hingga kepada teman-teman debitur tersebut.
"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).
Dia mengimbau masyarakat yang membutuhkan dana segar dari pihak ketiga agar tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Sebab, meminjam dari pinjaman online ilegal, berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung.
Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam. "Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan. Karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online untuk mengakses semua kontak di HP-nya," ujarnya.