sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Debt Collector Pinjol Ancam Santet, Ini Reaksi Satgas Waspada Investasi OJK

Economics editor Hafid Fuad
08/03/2021 16:15 WIB
Tindakan debt collector yang melakukan pengancaman dan ucapan tak senonoh saat melakukan penagihan utang telah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debt Collector Pinjol Ancam Santet, Ini Reaksi Satgas Waspada Investasi OJK. (Foto: MNC Media)
Debt Collector Pinjol Ancam Santet, Ini Reaksi Satgas Waspada Investasi OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tindakan debt collector yang melakukan pengancaman dan ucapan tak senonoh saat melakukan penagihan utang telah sampai ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, hal itu sudah termasuk ke ranah pribadi dari kerabat nasabah.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengutuk keras pelaku pinjaman online yang mengancam hingga kepada teman-teman debitur tersebut.

"Tindakan pelaku debt collector ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (8/3/2021).

Dia mengimbau masyarakat yang membutuhkan dana segar dari pihak ketiga agar tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Sebab, meminjam dari pinjaman online ilegal, berarti ada kerugian besar yang harus ditanggung.

Mulai dari bunga tinggi, fee besar, jangka waktu pendek, penagihan tidak beretika dan juga teror kepada semua kontak yang ada di HP peminjam. "Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan. Karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online untuk mengakses semua kontak di HP-nya," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement