sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Insentif DP Nol Persen, Ini Tips Agar Terhindar dari Jebakan Debt Collector

Economics editor Hafid Fuad
02/03/2021 04:25 WIB
Menurut dia, minat masyarakat di daerah tetap tinggi untuk membeli kendaraan namun kurang paham risiko yang harus dihadapi.
Marak Insentif DP Nol Persen, Ini Tips Agar Terhindar dari Jebakan Debt Collector (FOTO:MNC Media)
Marak Insentif DP Nol Persen, Ini Tips Agar Terhindar dari Jebakan Debt Collector (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memiliki tujuan utama memancing masyarakat belanja mobil baru. Namun, harap waspada karena tetap akan ada praktik debt collector yang siap menyita bila cicilan mulai tersendat. 

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad memberikan tips agar terhindar dari debt collector diantaranya konsumen harus memilih leasing, fintech, atau lembaga keuangan resmi lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau sudah resmi biasanya tidak terlalu seram debt collectornya. Tapi tetap rasanya sama-sama tidak enak kalau sudah disita debt collector. Sepertinya belum ada perubahan signifikan di lapangan walaupun tidak sekasar seperti dulu," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (1/3/2021).  

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur. 

Keputusan tersebut berarti pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas. Maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement