sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tebar Insentif Pajak, Hati-hati Banyak Praktik Debt Collector

Economics editor Hafid Fuad
01/03/2021 20:20 WIB
Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan.
Tebar Insentif Pajak, Hati-hati Banyak Praktik Debt Collector (FOTO:MNC Media)
Tebar Insentif Pajak, Hati-hati Banyak Praktik Debt Collector (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memiliki tujuan utama memancing masyarakat belanja mobil baru. Namun, harap waspada karena tetap akan ada praktik debt collector yang siap menyita bila cicilan mulai tersendat. 

Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan. 

Namun untuk tips dia menyarankan agar konsumen memilih leasing, fintech, atau lembaga keuangan resmi lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK. 

"Kalau sudah resmi biasanya tidak terlalu seram debt collectornya. Tapi tetap rasanya sama-sama tidak enak kalau sudah disita debt collector. Sepertinya belum ada perubahan signifikan di lapangan walaupun tidak sekasar seperti dulu," ujar Tejasari saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (1/3/2021).  

Dia bercerita dari pengalaman nyata salah satu staffnya di tahun 2020 lalu, terpaksa kehilangan motornya karena disita debt collector. Walaupun sudah menggunakan leasing resmi namun tetap tidak ada ampun. Hanya karena tidak sanggup mencicil tiga kali akhirnya harus kehilangan motornya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement