sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tebar Insentif Pajak, Hati-hati Banyak Praktik Debt Collector

Economics editor Hafid Fuad
01/03/2021 20:20 WIB
Menurut Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad, praktik debt collector sejatinya hanya bisa ditanggulangi dengan terus membayar cicilan.
Tebar Insentif Pajak, Hati-hati Banyak Praktik Debt Collector (FOTO:MNC Media)
Tebar Insentif Pajak, Hati-hati Banyak Praktik Debt Collector (FOTO:MNC Media)

"Kejadian nyata pada staff aku di Bogor. Motornya diambil karena tidak bisa bayar 3x cicilan. Jadi masih tetep seperti itu ya debt collector. Seharusnya juga pihak leasing melelang motor tersebut dan mengembalikan uang cicilan yang pernah dibayarkan nasabah. Tapi ini tidak ada," jelasnya. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur. 

Keputusan tersebut berarti pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas. Maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak. 

Dia juga menambahkan, minat masyarakat di daerah tetap tinggi untuk membeli kendaraan namun kurang paham risiko yang harus dihadapi. Berbeda dengan masyarakat di kota besar yang lebih tereduksi dengan risiko membayar menggunakan cicilan. 

"Karena perusahaan pembiayaan ataupun fintech juga dalam kondisi keuangan ketat jadi lebih disiplin soal cicilan. Masyarakat di daerah masih tetap minat membeli kendaraan namun literasinya masih rendah," ujarnya. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement