IDXChannel - Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen. Regulasi baru ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan besaran insentif mobil hybrid.
Di sisi lain, pemerintah telah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen. Namun, ini tak bisa berlaku untuk mobil hybrid karena masih menghasilkan emisi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan regulasi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak mengatur tentang mobil hybrid yang masih mengusung mesin pembakaran internal.
"Kalau hybrid kan sama rantai pasoknya (melibatkan bensin). Ditambah (komponen) ada baterai. Emisi dari mobil listrik secara general lebih rendah dibandingkan kendaraan ICE (Internal Combustion Vehicle) sepanjang siklus penggunaannya," ujar Rachmat di Jakarta, belum lama ini.