sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Insentif Mobil Hybrid Tak Bertambah, Tetap 3 Persen

Technology editor Febrina Ratna Iskana
01/07/2025 02:01 WIB
Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen.
Insentif Mobil Hybrid Tak Bertambah, Tetap 3 Persen. (Foto: Inews Media Group)
Insentif Mobil Hybrid Tak Bertambah, Tetap 3 Persen. (Foto: Inews Media Group)

Berdasarkan data dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI menunjukkan bahwa konsumsi bensin mobil hybrid masih tinggi. Sementara pada BEV (Battery Electric Vehicle) angkanya nol karena murni menggunakan listrik.

"Kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus buat regulasi yang berbeda tidak bisa pakai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023, karena ini untuk KBLBB," kata Rachmat.

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid memberi dampak besar terhadap penurunan harga. Itu terbukti dari sejumlah brand yang menurunkan harga mobil hybrid yang makin terjangkau oleh konsumen Indonesia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement