IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025. Dalam dokumen itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai kerangka utama untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Salah satu langkah strategis yang disorot adalah rencana perluasan objek pajak, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol direncanakan selesai pada 2028,” demikian tertulis dalam Renstra DJP 2025–2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
Selain itu, DJP juga menargetkan implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.
Fokus kedua dalam Renstra adalah penguatan penegakan hukum perpajakan. Melalui RPMK yang disiapkan, DJP akan meningkatkan efektivitas penagihan pajak serta mengembangkan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dengan memperkuat kualitas pengawasan dan penindakan.