IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan implementasi kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini dinilai krusial seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya telah siap secara teknis untuk menjalankan aturan tersebut. Kesiapan itu didukung regulasi yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Kami tinggal menunggu arahan. Saat dimulai, kami siap menjalankan,” ujar Inge saat media visit di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, DJP juga telah melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif dengan pelaku industri, termasuk platform marketplace dan asosiasi e-commerce.
“Kami sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan pelaku e-commerce,” katanya.