Adapun ketentuan pemungutan pajak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang domestik di platform mereka.
Namun, implementasi kebijakan ini masih ditunda. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, termasuk target pertumbuhan sekitar 6 persen pada kuartal II-2026 sebelum kebijakan dijalankan.
Inge menambahkan, pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan ini secara menyeluruh mengingat luasnya pengaruh terhadap pelaku usaha dan masyarakat.
“Keputusan final masih menunggu arahan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Sebagai gambaran, Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp96,7 triliun pada Februari 2026. Angka ini sejalan dengan proyeksi nilai ekonomi digital nasional yang diperkirakan menembus USD100 miliar.
(Shifa Nurhaliza Putri)