sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE ke Dalam Negeri

Economics editor Tangguh Yudha
31/05/2026 15:32 WIB
Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama/
Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE ke Dalam Negeri (Foto: Tangguh Yudha/IMG)
Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE ke Dalam Negeri (Foto: Tangguh Yudha/IMG)

IDXChannel - Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

"Esportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Dia menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA ke rupiah. Dalam aturan baru tersebut, konversi dana dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen. 

Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement