IDXChannel - Pemerintah memberikan fleksibilitas untuk eksportir di sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) lewat implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, eksportir pertambangan memiliki kewajiban menempatkan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Namun, penempatan dana dan penukaran ke rupiah bisa dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk di bank non-BUMN yang telah ditetapkan.
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif, yaitu:
Pertama, eksportir harus merupakan perusahaan berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, perusahaan memiliki paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang ditetapkan.