Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Adapun Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.
Bagi eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A, maka tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menempuh mekanisme opt-out dengan menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A yang diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
(NIA DEVIYANA)