IDXChannel – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan memberlakukan regulasi baru terkait tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi penguatan nilai tukar rupiah sekaligus fundamental makroekonomi nasional.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menilai skema penempatan DHE SDA terpusat sebesar 100 persen pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membawa dampak multiplier yang masif bagi stabilitas sektor keuangan domestik.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dan Bank Indonesia dalam memperkuat ketahanan eksternal melalui optimalisasi DHE SDA. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pasokan valas di pasar domestik dan memperkuat peran Himbara sebagai agent of development,” ujar Okki dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Okki memaparkan, draf aturan baru ini membawa perubahan radikal jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu. Dalam aturan anyar ini, para pelaku usaha atau eksportir di sektor komoditas SDA diwajibkan untuk menyimpan seluruh dana hasil ekspornya di bank BUMN selama minimal satu tahun penuh. Format ini menghapus fleksibilitas aturan lama yang membebaskan korporasi memarkir valas mereka di bank domestik mana saja.
Tidak hanya mengunci durasi penyimpanan, pemerintah juga memperketat batas atas atau plafon penukaran mata uang asing. Para eksportir kini dibatasi dan hanya diperbolehkan mengonversi devisa mereka ke mata uang rupiah dengan porsi maksimal 50 persen.
Restriksi ketat ini diyakini akan secara instan mempertebal ketersediaan serta pasokan likuiditas valuta asing di dalam negeri, sehingga memperkuat daya tangkal pasar keuangan domestik terhadap spekulasi dolar AS.