sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya

Economics editor Nia Deviyana
31/08/2026 13:38 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A.
Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya. Foto: iNews Media Group.
Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah memberikan fleksibilitas untuk eksportir di sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) lewat implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. 

Dalam aturan tersebut, eksportir pertambangan memiliki kewajiban menempatkan paling sedikit 30 persen untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Namun, penempatan dana dan penukaran ke rupiah bisa dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk di bank non-BUMN yang telah ditetapkan.  

Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif, yaitu:

Pertama, eksportir harus merupakan perusahaan berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.

Kedua, perusahaan memiliki paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang ditetapkan.

Ketiga, porsi kepemilikan pemegang saham dari negara mitra tersebut paling sedikit 10 persen.

Terkait negara mitra, pemerintah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A. 

Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. 

Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Adapun Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.

Bagi eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A, maka tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30 persen selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.

Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menempuh mekanisme opt-out dengan menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. 

Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A yang diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement