sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya

Economics editor Nia Deviyana
31/08/2026 13:38 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A.
Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya. Foto: iNews Media Group.
Eksportir Tambang Bisa Tempatkan DHE SDA di Bank Non-BUMN, Ini Daftarnya. Foto: iNews Media Group.

Ketiga, porsi kepemilikan pemegang saham dari negara mitra tersebut paling sedikit 10 persen.

Terkait negara mitra, pemerintah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A. 

Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement