IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan implementasi kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini dinilai krusial seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya telah siap secara teknis untuk menjalankan aturan tersebut. Kesiapan itu didukung regulasi yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Kami tinggal menunggu arahan. Saat dimulai, kami siap menjalankan,” ujar Inge saat media visit di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, DJP juga telah melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif dengan pelaku industri, termasuk platform marketplace dan asosiasi e-commerce.
“Kami sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi dan pelaku e-commerce,” katanya.
Adapun ketentuan pemungutan pajak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang domestik di platform mereka.
Namun, implementasi kebijakan ini masih ditunda. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, termasuk target pertumbuhan sekitar 6 persen pada kuartal II-2026 sebelum kebijakan dijalankan.
Inge menambahkan, pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan ini secara menyeluruh mengingat luasnya pengaruh terhadap pelaku usaha dan masyarakat.
“Keputusan final masih menunggu arahan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Sebagai gambaran, Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp96,7 triliun pada Februari 2026. Angka ini sejalan dengan proyeksi nilai ekonomi digital nasional yang diperkirakan menembus USD100 miliar.
(Shifa Nurhaliza Putri)