sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Renstra Pajak 2025–2029: PPN Tol, Pajak Karbon, hingga Pajak Digital Diperkuat

Economics editor Anggie Ariesta
21/04/2026 12:20 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Renstra Pajak 2025–2029: PPN Tol, Pajak Karbon, hingga Pajak Digital Diperkuat. (Foto: Ilustrasi)
Renstra Pajak 2025–2029: PPN Tol, Pajak Karbon, hingga Pajak Digital Diperkuat. (Foto: Ilustrasi)

Sementara itu, fokus ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan, termasuk optimalisasi jumlah tax intermediaries (perantara pajak) yang terdaftar. DJP juga akan menyempurnakan aturan terkait pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pengelolaan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Rangkaian regulasi ini ditargetkan rampung pada 2026. Renstra yang ditetapkan sejak 19 Desember 2025 tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak. Pemerintah juga berupaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital serta komitmen terhadap isu lingkungan.

Dengan implementasi bertahap hingga 2029, DJP optimistis rasio pajak nasional dapat meningkat dan struktur penerimaan negara menjadi lebih kuat, termasuk dari sektor-sektor yang selama ini belum tergarap optimal.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement