IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama FBI membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP hingga meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, kejahatan yang melahirkan korban lintas negara itu merugikan Rp350 Miliar.
"Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar USD20 juta atau sekitar Rp350 miliar," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Nunung menambahkan, untuk kedua tersangka yang ditangkap kini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar," kata Nunung.