IDXChannel - Polisi membongkar kejahatan siber internasional dengan memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam kasus ini, 12 orang menjadi korban.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, belasan orang itu mengalami kerugian hingga Rp473 juta. Mereka tergiur ketika mendapatkan pesan berupa pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
"Ternyata ada Rp473.767.388. Ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Wahyu menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di balik penipuan siber ini.
"Tidak menutup kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa terjadi di setiap tempat sepanjang ada BTS yang ada di situ dan mereka punya kemampuan," katanya.