IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuat kebijakan pemberian insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran di Jakarta.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 yang telah diteken pada Senin (25/8/2025).
Dia menilai insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan pemberian insentif pajak ini untuk mendukung penyediaan lapangan kerja dan menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha agar mampu bertahan di Ibukota.
"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu tentang hal itu," tuturnya.
Pramono menyebut kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Keputusan Gubernur dan selanjutnya akan dievaluasi kembali. Ia berharap dunia usaha perhotelan dan restoran dapat bertahan setelah adanya insentif keringanan pajak tersebut.
"Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini," ujarnya.
Pramono menyampaikan, penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari sektor perpajakan hingga Agustus 2025 telah mencapai sekitar 14-15 persen, lebih tinggi dari nasional.
Insentif pajak yang diberikan terdiri sebagai berikut:
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.
2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025 diberikan insentif sebesar 20 persen.
3. Pajak Makanan dan Minuman, wajib pajak mendapatkan insentif sebesar 20 persen dari total pajak hingga Desember 2025.
(kunthi fahmar sandy)