Dia juga meminta agar jangan sampai ada lagi yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman.
"Kami sangat mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," katanya.
Sebelumnya, tindakan penagihan yang dilakukan debt collector pinjaman online ilegal semakin membuat resah masyarakat. Terbaru, pelaku mengambil foto dari akun WhatsApp dan mengancam mengirim santet, bahkan menyampaikan ucapan tidak senonoh.
Salah satunya pengancaman dan ucapan tidak senonoh yang dilakukan debt collector ini diungkap oleh akun Twitter @ordinarywmnn. Kasus itu bermula menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menagih utang temannya.
"Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. Bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto ~," dikutip dari akun @ordinarywmnn, Senin (8/3/2021). (TYO)