IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) pada tahun ini, wajib memiliki porsi saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan menaikkan free float secara bertahap merupakan salah satu yang cukup hangat diperbincangkan antara OJK bersama BEI, dan Self-Regulatory Organization (SRO).
"Kami sudah diskusi mendalam di OJK dan SRO, BEI, KSEI, kami mempunyai staging untuk mencapai pemenuhan hal tersebut. Tidak bisa kita mungkiri, tidak bisa serta merta untuk memenuhi 15 persen, harus stages (bertahap). Tapi yang bisa kami lakukan, IPO untuk yang pertama masuk tahun ini (free float) harus sudah 15 persen," ujarnya saat mengikuti fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dia menegaskan, kebijakan untuk menaikkan free float harus dilakukan secara bertahap. Maka dari itu, pihaknya sudah berbincang dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).