sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih

News editor Iqbal Dwi Purnama
15/06/2026 06:00 WIB
Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran daya angkut atau muatan berlebih menjadi salah satu pelanggaran terbesar dengan jumlah 47,94 persen.
Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih. Foto: iNews Media Group.
Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 sebanyak 939.322 kendaraan angkutan barang atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.

"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Minggu (14/8/2026). 

Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran daya angkut atau muatan berlebih menjadi salah satu pelanggaran terbesar dengan jumlah 47,94 persen dari total pelanggaran. Selain itu, pelanggaran dokumen juga masih mendominasi dengan besaran 49,97 persen.

Kemenhub juga menemukan pelanggaran dimensi kendaraan 1,57 persen. Adapun pelanggaran tata cara muat tercatat 0,50 persen. Sementara itu, pelanggaran persyaratan teknis tercatat paling sedikit sekitar 0,01 persen.

"Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," kata Aan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement