sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih

News editor Iqbal Dwi Purnama
15/06/2026 06:00 WIB
Berdasarkan hasil pengawasan, pelanggaran daya angkut atau muatan berlebih menjadi salah satu pelanggaran terbesar dengan jumlah 47,94 persen.
Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih. Foto: iNews Media Group.
Kemenhub Catat 302 Ribu Angkutan Barang Langgar Aturan, Mayoritas Muatan Berlebih. Foto: iNews Media Group.

Dia pun menyebut lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi yaitu barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan," ujarnya.

Meski demikian, Aan menilai tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mulai menunjukkan perbaikan.
Data Kemenhub menunjukkan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan 7,47 persen pada 2025.

Selain itu, persentase pelanggaran juga turun menjadi 24,36 persen dari sebelumnya 24,71 persen.

"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement