"Kita sudah berdiskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia, pemenuhan secara stages ini dapat dilakukan bertahap," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Kiki menuturkan, emiten diberikan waktu untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, ketika emiten tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, OJK menyiapkan exit policy.
"Dilakukan di tahun pertama, kemudian dilanjutkan tahun ketiga dan ultimately, ketika emiten itu tidak bisa memenuhi ketentuan 15 persen, kita akan siapkan exit policy, sehingga semuanya win-win solution, artinya mereka tidak bisa tetap eksis tanpa memenuhi ketentuan yang kita berikan," kata Kiki.
Sehingga, ujar Kiki, OJK memperkirakan kebutuhan tambahan saham beredar di publik untuk memenuhi ketentuan tersebut dapat mencapai lebih dari Rp200 triliun pada 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan likuiditas pasar modal domestik.
"Dengan begitu, kita juga melihat untuk pemenuhan untuk peningkatan free float di atas Rp200 triliun di tahun 2026 ini harapan kita bisa tercapai," ujarnya.
(Dhera Arizona)