IDXChannel - PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 mengklaim telah memenuhi ketentuan standar minimum free float 15 persen, seperti yang diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela menjelaskan, secara riil, porsi saham yang dimiliki oleh publik sebenarnya berada di angka 15,91 persen. Angka ini didapat dari total saham dikurangi kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yakni PT Multi Artha Pratama (MAP) sebesar 84,05 persen.
"Pemegang saham pengendali PANI yaitu PT Multi Artha Pratama memegang 84 persen dari saham PANI. Kemudian selebihnya adalah publik, tidak terafiliasi dengan grup, grup di sini adalah Agung Sedayu dan Salim Group. Sehingga saat ini menurut kami, terminologi kami free float adalah 15,9 persen," ujarnya dalam Public Expose Live 2026, Kamis (11/6/2026).
Christy mengakui adanya perbedaan metodologi penghitungan free float yang dilakukan oleh Self-Regulatory Organization (SRO ) dengan ekspektasi perseroan. Sehingga, free float PANI hanya tercatat di angka 8 persen.