sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PANI Klaim Sudah Penuhi Free Float 15 Persen, Simak Penjelasan Manajemen PIK2

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
11/06/2026 15:15 WIB
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 mengklaim telah memenuhi ketentuan standar minimum free float 15 persen.
PANI Klaim Sudah Penuhi Free Float 15 Persen, Simak Penjelasan Manajemen PIK2. (Foto Istimewa)
PANI Klaim Sudah Penuhi Free Float 15 Persen, Simak Penjelasan Manajemen PIK2. (Foto Istimewa)

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh implementasi formula klasifikasi baru yang diterapkan OJK, BEI, dan KSEI.

"Free float ini jadi mengecil dari bulan ke bulan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh KSEI, OJK, dan bursa. Seperti yang telah kami laporkan kemarin, bahwa free float-nya adalah 8 persenan, itu kami mengikuti aturan yang ada dari tiga SRO ini, sehingga dari 15,9 menjadi 8 persen," kata dia.

Lebih lanjut, Christy memaparkan bahwa penurunan angka tersebut lebih bersifat administratif dan teknis pada cara sistem mengklasifikasikan jenis investor. Beberapa investor kategori institusi, reksa dana (mutual fund), maupun investor asing tertentu sering kali masuk ke dalam klasifikasi yang dianggap bukan bagian dari free float murni dalam aturan teknis terbaru.

"Menurut saya sih lebih ke arah admin ya, bagaimana investor ini akan diklasifikasikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu adalah mereka adalah publik," tambahnya.

Merespons kondisi tersebut, manajemen PANI proaktif melakukan komunikasi intensif dengan para investor besar dan institusi untuk membenahi pelaporan administratif tersebut. Pihak PANI berharap klasifikasi ini dapat segera diperbaiki sehingga pelaporan free float dapat kembali mencerminkan kondisi riil di angka 15,9 persen.

"Usaha kami sebagai emiten adalah terus melakukan komunikasi dengan investor. Kami akan melaporkan perkembangannya dari waktu ke waktu secara rutin setiap bulan melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia," pungkas Christy.

Sebagai informasi, PT Multi Artha Pratama selaku pemegang saham pengendali PANI merupakan entitas yang dimiliki secara bersama (50:50) oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Pada Oktober 2025, PT Multi Artha Pratama menjual sebagian sahamnya, sehingga kepemilikannya turun dari 89,92 persen menjadi 87,78 persen.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement